|
|
| Ketentuan Keagenan |
|
|
KETENTUAN KEAGENAN
I. HAKEKAT AGEN Pada dasarnya setiap permintaan barang untuk dijual kembali berpotensi sebagai agen. Perusahaan / Distributor harus berani menangkap peluang ini dan bahkan Distributor HARUS mencari peluang untuk membangun jaringan bisnis Rosella dengan para agen di wilayahnya Ada dua tipe agen : 1. Agen Tetap : Memberikan kesanggupan (tertulis) bahwa secara regular akan melakukan pengambilan sejumlah tertentu 2. Agen Lepas : tidak memberikan kesanggupan akan melakukan pengambilan seacara regular (opportunis)
Beda agen tetap dan agen lepas : · Agen tetap terikat jumlah dan periode pengambilan sehingga dia mendapat “jatah tetap” setiap periode. Misal 50 bks kemasan 100 gr biasa per 3 minggu – sehingga dalam jadwal produksi kita memberikan alokasi sejumlah yang dijanjikan – dan kita konfirmasi sebelum pengiriman. Jika agen tetap tidak berhasil memenuhi komitmentnya lebih dari 3 periode maka akan diperlakukan sebagai agen lepas. Agen lepas tidak mendapat alokasi tetap – sehingga di masa sulit (shortage bahan) dia tidak mendapat jatah. · Agen tetap mendapat harga lebih murah dibanding agen lepas
II. WILAYAH KERJA AGEN Secara structural, agen ada di bawah distributor – perusahaan tidak berhubungan langsung dengan para agen milik distributor, kecuali atas sepengetahuan distributor. Kewilayahan agen sukar untuk ditentukan secara geografis, karena bisa jadi secara geografis ada dalam satu daerah yang sama, namun secara sosiologis berbeda. Dan karena produk kita ini merupakan produk yang relative belum banyak dikenal, maka peran para agen sendiri sangat kita butuhkan sebagai jalan untuk mendidik pasar. Salah satu criteria distributor yang berhasil adalah jika mampu mempunyai dan mendidik agen-agen yang potensial.
1. Nilai pengambilan / Omset · Pada dasarnya tidak ada target bagi para agen untuk pengambilan barang. Jumlah pengambilan adalah jumlah yang wajar untuk dijual kembali. Yang perlu dicermati dari adalah bahwa yang bersangkutan memang berniat untuk membuka usaha melalui produk kita, distributor perlu mengatur sendiri mekanisme harga dan system kerja dengan para agennya. Perusahaan tidak akan mencampuri, sejauh batasan HET dari perusahaan dipatuhi. · Nilai Pengambilan Minimum untuk bisa disebut agen (baik lepas atau tetap) adalah Rp 750.000 per pengambilan
2. Harga dan Pembayaran · Dari HET agen kita berikan diskont antara 20 %. · Diskont maksimal 25% hanya diberikan kepada agen tetap tertentu yang terbukti : melakukan pemmbayaran secara cash, melakukan pengambilan secara regular dan aktif. · Sebaiknya pemberian diskon tidak langsung diberikan secara maksimal.
3. Bimbingan dari distributor atau langsung dari SV · Perusahaan / distributor perlu untuk melakukan edukasi terhadap para agen yang kita nilai potential. Biasanya para agen memiliki pasar mereka sendiri baik secara geografis maupun sosiologis. Kita perlu arahkan para agen yang potential agar selain mempunyai pasar sosiologis mereka juga perlu punya pasar geografis. Pasar sosiologis biasanya tidak bertahan lama, namun sangat efektif untuk edukasi / promosi produk kita. Bahkan ada baiknya untuk agen yang potential ini kita berikan market share geografis agar mereka tangani. · Perusahaan / distributor wajib melakukan pemantauan penjualan kepada para agen – berkaitan dengan keaktifan penjualan dan pelaksanaan HET · Pada saat tertentu perusahaan / distributor sebaiknya melakukan pelatihan / gathering dengan para agen untuk mendapatkan masukan serta koordinasi dengan para agen · Perusahaan / distributor sebaiknya memberikan fasilitas promosi kepada agen tertentu yang cukup berprestasi. · Perusahaan / distributor sebaiknya melibatkan para agen dalam melakukan kegiatan promosi seperti pameran, dsb.
4. Kode etik agen · Pada dasarnya kode etik pemasaran kita secara keseluruhan adalah, jika telah ada merek kita di satu tempat maka sebaiknya tempat tersebut tidak dimasuki agen yang lainnya. Hal ini agar tidak terjadi perang harga di tempat yang sama, yang justru sangat tidak efektif bagi pemasaran kita · Selain itu, agen harus mentaati kode etik harga yang kita terapkan dalam HET (harga eceran tertinggi) sejauh mereka bekerja menggunakan label kita.
SELAMAT BEKERJA – SALAM SUKSES.
Blitar, 05 Mei 2008 UD. Tehmerah
Ruhan Hadi Santoso. S.Si Direktur |
Agen 












